FAQ

Frequently Asked Questions

1Apa itu AP2TPI?
Merupakan singkatan dari Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia. AP2TPI merupakan himpunan penyelengara pendidikan psikologi seluruh Indonesia, terutama bagi anggota yang terdaftar secara legal formal di Direktorat Pendidikan Tinggi atau Direktorat Pendidikan Tinggi Islam.
2Apa misi AP2TPI?
  1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bidang Pendidikan Psikologi.
  2. Memadukan segenap penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi di Indonesia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan Psikologi dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Melakukan pengembangan standar kurikulum Pendidikan Psikologi Indonesia.
  4. Memberikan pelayanan untuk pengembangan anggota AP2TPI
3Apa tujuan AP2TPI?
  1. Menetapkan standar mutu sumber daya dan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Psikologi dengan cara bekerjasama dengan institusi terkait.
  2. Meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi Psikologi menuju kesetaraan standar lulusan yang memiliki kompetensi dalam ilmu dan profesi Psikologi.
  3. Mengembangkan kerjasama antara pendidikan tinggi psikologi untuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat).
  4. Memajukan ilmu dan profesi Psikologi di Indonesia. Mewujudkan Pendidikan Tinggi Psikologi yang berkualitas dan mampu bersaing di tingkat global.
4Bagaimana cara mendaftarkan prodi ke AP2TPI?

Proses

  1. Melakukan pengajuan kepada AP2TPI melalui website AP2TPI
  2. Mengisi formulir yang tersedia secara online dan mengunggah dokumen:
    • Surat Ijin Operasional yang berlaku;
    • Surat permohonan dari Rektor dan Dekan;
    • Dokumen kurikulum yang berlaku di prodi; dan
    • Sertifikat akreditasi yang diterbitkan oleh lembaga yang diakui oleh kementerian yang menaungi pendidikan tinggi (tidak perlu untuk Anggota Muda)

Penetapan

  1. Hasil verifikasi dari Tim Ad Hoc Pendaftaran Keanggotaan Baru akan menjadi dasar penetapan keanggotaan.
  2. Penetapan keanggotaan dilakukan oleh Badan Pengurus AP2TPI.
  3. Hasil penetapan diinformasikan kepada Perguruan Tinggi pengusul dan juga Koordinator Wilayah.
  4. Waktu yang diperlukan untuk menetapkan keanggotaan paling lambat 4 bulan sejak pengajuan.

Catatan: Anggota Muda (belum terakreditasi) dapat mengubah jenis keanggotaannya menjadi Anggota Biasa atau Anggota Khusus dengan cara mengupload sertifikat akreditasi dari lembaga yang diakui oleh kementrian yang menaungi pendidikan tinggi pada website AP2TPI.

5Berapa biaya pendaftaran?
Besaran biaya pendaftaran keanggotaan baru adalah Rp. 600.000,00 per prodi
6Berapa biaya iuran per tahun?
  1. Tiap prodi wajib membayar Iuran Tahunan AP2TPI sebesar Rp. 600.000,00 per tahun.
  2. Iuran keanggotaan dibayarkan sebelum penyelenggaraan Kolokium tahunan dari AP2TPI.
7Dimana lokasi sekretariat AP2TPI?
Sekretariat Periode 2019-2021
Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran
Jln. Ir. Soekarno km. 21
(022) 779-4126 / 7794127
sekretariat@ap2tpi.or.id
Area Anggota